Table of Contents
Bagi kamu yang baru memulai usaha, istilah SPPL mungkin masih terdengar asing. Padahal, dokumen ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, atau biasa disingkat SPPL, adalah dokumen yang penting diperhatikan bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kelestarian lingkungan.
Yuk, kenali lebih lanjut tentang SPPL dan perannya dalam manajemen keberlangsungan usaha dalam artikel berikut!
Apa Itu SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)?
Menurut Peraturan Menteri LHK No. 25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah dokumen pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memantau dan mengelola dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Dokumen SPPL ini ditujukan bagi kegiatan usaha yang tidak diwajibkan membuat AMDAL atau UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, SPPL menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha agar kegiatan bisnis tetap berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.
Mengapa SPPL Penting?
Fungsi utama SPPL adalah memastikan agar kegiatan usaha tetap beroperasi dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Melalui SPPL, kamu menyatakan kesiapan untuk mencegah pencemaran, mengelola limbah, dan melestarikan lingkungan sekitar.
Selain itu, SPPL juga berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha memahami kewajiban lingkungan yang diatur pemerintah. Berdasarkan Pasal 3 PP No. 22 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan.
Tanpa SPPL, kegiatan usaha bisa dianggap tidak memenuhi kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kondisi ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif dari instansi berwenang.
Baca juga: Kenali Dampak Hujan Asam bagi Lingkungan dan Kesehatan
Syarat Membuat SPPL Lingkungan
Berikut adalah syarat membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang perlu disiapkan sebelum mengajukan secara online melalui sistem OSS RBA:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau akta pendirian usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nama dan alamat lengkap kegiatan usaha.
- Jenis kegiatan atau bidang usaha (kode KBLI).
- Skala atau kapasitas kegiatan usaha.
- Denah atau peta lokasi kegiatan.
- Surat izin lokasi atau keterangan domisili.
- Data koordinat lokasi usaha (jika diminta).
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis usaha.
- Foto lokasi atau bangunan usaha.
Cara Membuat SPPL Online
Kini, proses penerbitan SPPL lingkungan jauh lebih mudah berkat integrasi antara OSS dan AMDALNET yang mulai berlaku sejak 2024. Melalui sistem ini, pelaku usaha cukup mengisi data kegiatan secara daring tanpa perlu mengurus dokumen secara manual ke dinas terkait.
Adapun langkah-langkah untuk membuat SPPL secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman OSS (https://ui-login.oss.go.id/) dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Lengkapi data usaha seperti nama badan usaha, alamat, bidang usaha (KBLI), serta lokasi kegiatan.
- Sistem OSS akan menilai tingkat risiko usaha berdasarkan data yang diinput.
- Jika usahamu tergolong risiko rendah atau menengah rendah, sistem akan menampilkan opsi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Isi formulir SPPL secara elektronik dengan mencantumkan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Unggah dokumen pendukung, seperti identitas pemilik usaha, izin lokasi, atau denah lokasi kegiatan (jika diminta).
- Setelah data diverifikasi, SPPL akan diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Unduh dan simpan SPPL sebagai bukti resmi bahwa usaha telah memenuhi kewajiban lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Memahami Cara Kerja Deinfluencer & Dampaknya bagi Lingkungan
Contoh SPPL
Berikut contoh format sederhana Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang sesuai dengan lampiran III PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun, format ini bisa kamu sesuaikan dengan jenis usaha dan lokasi kegiatan usahamu:
SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………………………………………………………….. Dengan ini menyatakan sanggup untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap usaha dan/atau kegiatan yang saya lakukan, yaitu:
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap pernyataan ini, saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Nama Kota/Kabupaten], [Tanggal, Bulan, Tahun] (tanda tangan & meterai Rp10.000) Nama Terang |
Demikian penjelasan mengenai SPPL, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga cara membuatnya secara online melalui sistem OSS RBA.
Pada dasarnya, aturan mengenai SPPL disusun pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Namun, perlu disadari, bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pelaku usaha saja. Sebagai warga negara Indonesia, kamu juga memiliki peran untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Jika kamu ingin menjadi bagian dari perubahan positif dan turut berkontribusi menjaga bumi agar tetap asri, bergabunglah bersama Indonesia Asri. Sebagai Warga Asri, kamu berkesempatan mengikuti berbagai kegiatan positif dalam kampanye #AksiAsri.
Yuk, daftarkan dirimu sekarang untuk menjadi Warga Asri dan tunjukkan kepedulianmu terhadap lingkungan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan lestari!
Baca juga: Apa Itu UKL-UPL? Arti, Manfaat, dan Perbedaannya dengan AMDAL