Table of Contents
Dalam pengelolaan limbah industri, sebuah organisasi atau perusahaan diharuskan memiliki dokumen pedoman dan rencana pengelolaannya yang disebut UKL-UPL. UKL-UPL adalah dokumen yang memastikan bahwa proses operasional tetap bertanggung jawab pada lingkungan.
Tertarik mempelajari lebih lanjut tentang UKL-UPL? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Apa Itu UKL dan UPL?
Tahukah kamu bahwa tingkat pencemaran lingkungan di Indonesia karena aktivitas industri masih sangat tinggi? Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2024, 45% pencemaran air disebabkan oleh aktivitas dan limbah industri.
Pemerintah sudah membuat aturan terkait analisis dan pengelolaan lingkungan agar pemilik usaha membuat UKL-UPL atau AMDAL sebelum mendapatkan perizinan operasional guna mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri.
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Keduanya merupakan dokumen penting yang berisi pedoman teknis dan rencana program perusahaan dalam mengelola serta memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
Di Indonesia, penyusunan dan penerapan UKL dan UPL diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
Aturan ini memastikan bahwa kegiatan usaha atau pembangunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap dampaknya terhadap lingkungan.
Secara umum, UKL dan UPL pada industri dan bisnis meliputi pengelolaan limbah (baik padat, cair dan gas), pengurangan emisi jejak karbon, dan upaya lain untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Pemerintah mewajibkan dokumen UKL-UPL sebagai bentuk instrumen pengawasan dan kontrol lingkungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem sekitar.
UKL dan UPL diajukan oleh perusahaan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang sesuai dengan lokasi usahanya, dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut syarat pengajuan UKL-UPL yang perlu dipenuhi:
- Formulir permohonan.
- Dokumen company profile, akte pendirian, sertifikat kepemilikan, MoU.
- Peta lokasi, foto bangunan, dan site plan.
- Uji sampel air atau udara yang telah di uji di laboratorium.
- Keterangan tentang detail program yang terkait pengelolaan lingkungan.
Manfaat UKL-UPL
UKL-UPL merupakan bentuk tertulis dari pedoman pengelolaan lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif semata, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat penting bagi pelaku bisnis. Beberapa manfaat dari dokumen UKL dan UPL di antaranya:
1. Mengurangi Dampak Lingkungan yang Dihasilkan oleh Sebuah Usaha
Karena UKL-UPL merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap lingkungan, dokumen ini berperan penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah dirancang dengan mempertimbangkan dampak lingkungannya.
Dengan demikian, proses produksi dapat direncanakan sedemikian rupa agar meminimalkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Memberi Pedoman Pengelolaan
UKL-UPL memuat rencana pengelolaan lingkungan secara rinci, mulai dari prosedur operasional, standar kerja, hingga rencana tanggap darurat dan langkah mitigasi konflik lingkungan. Dengan adanya dokumen ini, seluruh pegawai memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan sesuai standar yang telah ditetapkan.
3. Menjadi Instrumen Kontrol
Tak hanya berguna bagi pelaku usaha, UKL-UPL juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Dokumen ini menjadi rujukan utama dalam proses pengawasan, inspeksi, hingga audit lingkungan sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dapat terus dipantau agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Membangun Citra Positif Perusahaan di Masyarakat
Kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan kini semakin meningkat. Maka dari itu, perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab akan lebih mudah membangun citra positif.
Dalam hal ini, UKL-UPL bisa menjadi bukti nyata bahwa perusahaan menjalankan usahanya dengan memperhatikan keberlanjutan. Dengan demikian, kepercayaan dan dukungan masyarakat pun bisa lebih mudah didapat.
Baca Juga: Cara Pengolahan Sampah Anorganik dan Jenis-Jenisnya
Mengenal Dokumen UKL-UPL
Jika ditinjau dari formatnya, dokumen UKL-UPL umumnya mencakup berbagai komponen penting, mulai dari kata pengantar, identitas pemrakarsa, rincian rencana usaha, analisis potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta surat pernyataan komitmen dari pelaku usaha.
Sebagai contoh, dokumen UKL-UPL pada perusahaan mencantumkan program pengelolaan lingkungan yang konkret, seperti pemanfaatan sampah plastik yang didaur ulang menjadi bahan campuran aspal ramah lingkungan.
Penting juga untuk diketahui bahwa dokumen UKL dan UPL disusun sebelum kegiatan usaha dimulai, yaitu pada tahap perencanaan. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan izin operasional dan izin lingkungan.
Dengan kata lain, fungsi utama dari dokumen UKL-UPL adalah memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah dirancang dengan mempertimbangkan dampak lingkungannya serta langkah-langkah untuk mengelola dan memantaunya secara sistematis.
Fungsi Dokumen UKL-UPL
Di bawah ini adalah beberapa fungsi utama dari dokumen UKL-UPL yang perlu diketahui oleh setiap pelaku usaha maupun pemangku kepentingan terkait:
1. Membantu Meminimalkan Dampak Lingkungan
Dengan adanya UKL-UPL, perusahaan diharuskan menganalisis dampak usaha terhadap lingkungan seperti, pencemaran air, polusi udara, kerusakan ekosistem, atau peningkatan limbah padat dan berbahaya.
Karena analisis tersebut dilakukan sejak tahap perencanaan, perusahaan dapat merancang strategi pengelolaan yang efektif untuk menghindari atau mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul selama proses produksi berlangsung.
Selain itu, dokumen ini juga berisi tentang rencana pemantauan dan evaluasi dari program pengelolaan lingkungan. Dengan demikian perusahaan dapat menilai keberhasilan program dan melakukan tindakan koreksi jika ada yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
2. Memenuhi Persyaratan Perizinan
UKL-UPL merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan saat mengajukan izin usaha kepada pemerintah. Melalui dokumen ini, pelaku usaha menunjukkan bahwa mereka telah melakukan analisis menyeluruh terhadap potensi dampak lingkungan dari kegiatan yang direncanakan, sekaligus merancang langkah strategis untuk mengelolanya.
3. Mencegah Terjadi Konflik
Dengan menyiapkan rencana UKL-UPL, maka perusahaan sudah memahami dan awas terhadap risiko serta langkah pencegahan yang tepat. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat sehingga potensi konflik dengan masyarakat, pemerintah, atau pemangku kepentingan lainnya dapat diminimalkan.
4. Instrumen Pengawasan Pemerintah
UKL-UPL juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha. Dokumen ini menjadi acuan untuk menilai apakah pelaku usaha telah menjalankan kewajiban lingkungannya secara konsisten.
Baca Juga: Apa Itu Pengolahan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular?
Perbedaan UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL
Baik SPPL, AMDAL, maupun UKL-UPL merupakan dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Ketiganya memiliki fungsi yang serupa, yaitu memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mencemari lingkungan dan tetap dalam koridor perlindungan lingkungan hidup.
AMDAL merupakan kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dokumen ini adalah kajian secara menyeluruh mengenai potensi dampak besar dan penting yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan. Analisis ini mencakup aspek fisik, kimia, biologi, sosial, dan ekonomi.
Umumnya, AMDAL diwajibkan bagi kegiatan berskala besar dan berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti proyek pembangunan industri berat, pertambangan, bandara, atau kawasan perumahan berskala besar.
Kewajiban ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.
Di sisi lain, SPPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, adalah bentuk pernyataan tertulis dari pelaku usaha kecil yang tidak wajib menyusun AMDAL maupun UKL-UPL. SPPL menyatakan bahwa pelaku usaha menyanggupi untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen ini umumnya berlaku untuk usaha berskala mikro dan kecil yang dampak lingkungannya dianggap sangat minimal, seperti usaha rumahan atau layanan jasa sederhana.
Demikian penjelasan mengenai UKL-UPL, mulai dari pengertian, manfaat, fungsi, hingga perbedaannya dengan dokumen perizinan lingkungan lainnya.
Secara garis besar, seluruh aturan tersebut memang disusun oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnisnya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Berbicara tentang menjaga lingkungan, jika kamu tertarik menjadi bagian dari perubahan dan berkontribusi menjaga bumi tetap asri, kamu dapat bergabung bersama Indonesia Asri. Dengan bergabung, kamu akan berkesempatan mengikuti berbagai kegiatan positif, seperti kampanye #AksiAsri.
Yuk, daftarkan dirimu sekarang dan jadi Warga Asri untuk bumi yang lebih lestari!
Baca Juga: Cara Mengatasi Pencemaran Tanah: Penyebab, Dampak, & Solusi Praktis